Pasal kerja sama penerbitan antara Penerbit dan Penulis sebagai berikut:

 

Pasal 1

Kesepakatan kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul «Judul»”, yang merupakan karya Pihak Kedua.

 

Pasal 2

Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan men-translate naskah tersebut ke dalam bahasa lain.

 

Pasal 3

Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan. Penjualan dan promosi buku hanya dilakukan melalui media online (facebook dan website).

 

Pasal 4

  1. Pihak Pertama akan memberikan imbalan kepada Pihak Kedua berupa royalti.
  2. Besar royalti adalah 10% dari harga jual buku. 
  3. Pihak Kedua berhak mendapatkan 1 (satu) eksemplar buku sebagai contoh buku terbit (khusus untuk Paket Reguler).
  4. Pihak Pertama akan melaporkan jumlah penjualan kepada Pihak Kedua setiap 3 (tiga) bulan. Royalti akan dikirim dengan minimal Rp. 100.000,- (dipotong biaya administrasi bank).
  5. Untuk buku dalam bentuk antologi, dengan menunjuk salah seorang penulis sebagai koordinator, maka pembagian royalti kepada Pihak Kedua sepenuhnya kami serahkan kepada koordinator. Dalam pelaksanaannya, Pihak Pertama tidak mempunyai wewenang untuk ikut campur dalam masalah nominal pembagian royaltinya. 

 

Pasal 5

Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat pernyataan disertai tanda tangan di atas materai.

 

Pasal 6

  1. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
  2. Hal-hal yang tercantumkan pada materi cara penerbitan buku di AG Litera yang pernah dipublish mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
  4. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.

NB: MoU dalam bentuk cetak akan dikirim bersamaan dengan buku bukti terbit.